Jepara – Bupati Jepara Dian Kristiandi membuat keputusan yang mengejutkan jajaran birokrasi di Pemkab Jepara. Hal ini setelah orang nomor satu di kota ukir itu membebastugaskan Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko. Keputusan pembebastugasan sementara Sekda ini mulai 9 Agustus 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Oni Sulistijawan mengungkapkan jika keputusan yang diambil yakni pembebastugasan sementara Sekda bukan pemberhentian.
“Iya benar, dibebastugaskan sementara dari jabatannya mulai tanggal 9 Agustus 2021 kemarin, bupati membuat surat yang berisi pembebastugasan itu,” ujar Oni, Selasa (10/8/2021).
Pembebastugasan itu, lanjut Oni, lantaran adanya dugaan pelanggaran disiplin berat. Hanya saja, Oni enggan menjelaskan lebil detail pelanggaran yang dimaksud. Pasalnya, saat ini sudah masuk dalam proses pemeriksaan.
Oni memaparkan, pemeriksaan itu dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dan surat tugas dari Gubernur Jawa Tengah. Seluruh anggota tim berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Ada tiga orang yang nanti akan memeriksa Pak Sekda. Dan tim pendukung untuk mencari fakta-fakta dan bukti,” terang Oni.
Terkait dengan data awal pelanggaran itu, lanjut Oni, sebenarnya sudah ada. Bahkan, sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada bulan Juni lalu. Tetapi, tidak ada respon dari KASN.
Oni menjelaskan, persoalan ini berawal usulan mutasi Sekda dari Bupati ke KASN. Itu berdasarkan rekomendasi dari tim evaluasi kinerja yang dibentuk bupati dan tim dari Provinsi Jateng. Bahwa Sekda tidak memenuhi syarat untuk mutasi. Kemudian diusulkan kepada KASN.