JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Jepara. Penyampaian KUA PPAS ini dilakukan dalam rapat paripurna di gedung dewan, Kamis (29/7/2021).
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan penyusunan KUA-PPAS tahun 2022 diarahkan sejalan dengan prioritas pembangunan dalam RPJMD tahun 2017-2022. Arah kebijakan Jepara tahun 2022 yakni Penguatan Sektor Pertanian, Perkebunan dan Perikanan dalam rangka Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat yang Sejahtera.
Dian Kristiandi memaparkan jika pendapatan di APBD 2022 diproyeksikan sebesar Rp.2.096.541.568.000. Jumlah ini diproyeksikan diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.479 milyar, Pendapatan Transfer Rp.1,5 triliun dan sisanya Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Untuk mencapai target pendapatan daerah yang lebih optimal, berbagai upaya akan dilakukan. Diantaranya pelaksanaan intensifikasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah berdasarkan potensi yang ada. Selain itu juga pengembangan basis data dan potensi pajak agar valid dan up to date.
“Kinerja BUMD juga perlu ditingkatkan agar memberikan dampak pada peningkatan bagi hasil laba terhadap PAD. Serta peningkatan kualitas pelayanan pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi,” kata Dian Kristiandi di hadapan rapat paripurna.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu menyebut jika tahun 2022 kondisi perkonomian nasional dan Jepara maish dibayangi berbagai tantangan eksternal dan internal, terutama pandemi Covid-19. Capaian pertumbuhan ekonomi Jepara pada 2020 melambat hingga -1,94 persen dibanding tahun 2019.
“Begitu juga tingkat inflasi pada tahun 2022 kita targetkan berada pada kisaran 4 persen. Hal ini memperhatikan inflasi yang terjadi pada 2020 dan 2021,” jelas Andi.