Bupati Serahkan 4 Ranperda ke Dewan, Diantaranya Pembentukan Dana Cadangan Pilkada

JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Jepara. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (11/10/2021). Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif.

Empat ranperda yang diserahkan untuk dibahas oleh DPRD yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman serta Ranperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Bupati Dian Kristiandi secara umum menyampaikan bahwa pengajuan empat ranperda ini mendasarkan kebutuhan. Perubahan perda tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah diajukan lantaran Jepara mendapatkan hibah perumahan khusus (rusus) ayng dibangun oleh kementrian PUPR.

“Ranperda inidiperlukan untuk menambah obyek retribusi pemakaian daerah kategori banguann yang dapat dipungut retribusi. Yakni akan menambah Rusus dan untuk mengatur kembali retibusi Rusunawa,” kata Dian Kristiandi.

Sedangkan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diperlukan sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja yang menghapus terminologi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat yang harus dimiliki seseorang sebelum melakukan konstruksi gedung.

“Untuk Ranperda Penyediaan dan Penyerahan Parasaran, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman diharapkan menjadi solusi pemecahan masalah di daerah dalam rangka penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan dan permukiman,” jelas dia.

Lebih lanjut politisi PDIP itu menjelaskan untuk Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada diajukan sebagai salah satu persiapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

“Hal ini lantaran pemenuhan anggaran pilkada tidak bisa dilakukan dalam satu kali anggaran, sehingga mulai dianggarkan tahun 2022,” tandas Andi.

Untuk membahas empat ranperda yang diajukan oleh eksekutif ini, DPRD Jepara membentuk empat Panitia Khusus (Pansus). Pansus I yang membahas diketuai oleh Moh Siroj, Pansus 2 diketuai M. Ibnu Hajar dan Pansus 3 diketuai Agus Sutisna serta Pansus 4 diketuai oleh Ahmad Faozi.

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *