JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi bersama dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jepara melakukan monitoring pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan, Kamis (6/5/2021).
Sebanyak tiga perusahaan dijadikan sampel soal pemberian THR ini. Ketiganya masing-masing PT. Hwa Seung Indonesia (HWI), PT. Kanindo Makmur Jaya dan PT. Starcamp Apparel.
Kunjungan orang nomor satu di kota ukir itu untuk memastikan jika perusahaan telah membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada. Dari pantauan ketiga perusahaan itu, di PT. HWI dan PT. Kanindo sudah dibayarkan kemarin. Sedangkan di PT. Starcam Apparel THR rencananya THR dibayarkan hari ini.
“Kami sampaikan terima kasih kepada perusahaan yang telah memberikan THR sebagai haknya karyawan. Untuk perusahaan-perusahaan lain, kita akan terjunkan tim dari dinas teknis untuk melakukan pemantauan,” kata Bupati Andi di sela-sela kunjungannya, Kamis (6/5/2021).
Andi menambahkan, Pemkab melalui Dinkopukmnakertrans juga membuka posko pengaduan THR. Ini untuk menampung pengaduan dan permasalahan pembayaran THR. “Kita sudah buka posko pengaduan, jika memang ada masalah terkait dnegan pembayaran THR, bisa segera disampaikan melalui posko ini agar segara ditindaklanjuti,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut Andi meminta perusahaan agar membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada. Jika nanti terbukti didapati ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pihaknya tentu akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. “Jika ada yang tidak memberikan, tentu akan kita beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.