Dian Kristiandi : Pajak Daerah Bisa Dibayar Melalui QRIS

JEPARA – Kemudahan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Jepara terus dilakukan oleh Pemkab Jepara. Yang terbaru, pajak daerah bisa dibayar melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Dalam pemanfaatan QRIS untuk pembayaran pajak daerah, BPKAD bekerja sama dengan Bank Jateng.

Inovasi pembayaran melalui QRIS ini diluncurkan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi di Gedung Shima, Setda Jepara, Kamis (30/9/2021). Hadir juga dalam launching ini Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan pimpinan perangkat daerah, Kepala Bank Jateng Cabang Jepara teguh Setiyanto dan para camat se-Kabupaten Jepara.

Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan jika inovasi ini harapannya akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu juga akan menjadikan semakin transparan dalam pemungutan pajak daerah.

“Kami apresiasi kerjasama antara BPKAD dan Bank Jateng yang terus berusaha memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak,” kata Dian Kristiandi.

Dengan inovasi ini, kata Andi, maka target penerimaan pajak daerah bisa terus ditingkatkan. Sebab, pajak sejauh ini masih menjadi tulang punggung untuk melakukan proses pembangunan.

“Kepada para camat mohon inovasi pembayaran ini di sosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu juga terus melakukan edukasi pembayaran pajak,” tandas politisi PDIP ini.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Ronji, mengatakan, fasilitas pembayaran melalui QRIS dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak daerah secara elektronik.

“Ini juga sebagai bentuk transparansi publik yang berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Ronji.

Dalam launching ini juga diputar video tutorial cara pembayaran ini Video juga ditampilkan pada kanal Youtube “Pajak Daerah Jepara” milik BPKAD Jepara.

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *