Disepakati, Pemkab dan DPRD Tiga Kali Ubah Propemperda

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama dengan DPRD akhirnya sepakat untuk kembali melakukan perubahan terhadap program legislasi tahun 2021 ini. Tercatat, terjadi perubahan tiga kali dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Jepara. Yang terbaru, kesepakatan perubahan diambil dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Senin (4/10/2021).

Perubahan ketiga ini mengakomodir Ranperda Tentang Retribusi Bangunan Gedung. Dengan tambahan satu ranperda ini, maka Propemperda tahun 2021 berjumlah 23 ranperda.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Miftahur Roqib dalam laporannya mengatakan, pemerintah membutuhkan payung hukum sebagai dasar pemungutan retisbusi yang dulunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

‘’Telah kita bahas sebelumnya antara Bapemperda dan eksekutif terkait dengan Ranperda Retribusi Bangunan Gedung. Dimana ini akan mengatur IMB yang telah diperbarui dan diubah menjadi PBG,’’ kata politisi PKB ini.

Menanggapi kesepakatan ini, Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan terima kasihnya kepada DPRD yang telah menyetujui masuknya tambahan ranperda ini ke propemperda. Dia mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja memang telah menghapuskan IMB.

Bupati lalu membeberkan alasan mengusulkan ranperda ini sebagai tambahan propemperda tahun 2021. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yaitu pada Pasal 7 yang mengatur IMB. Perubahan tersebut menjadikan IMB tak lagi dipersyaratkan bagi siapa saja yang akan melaksanakan pembangunan kontruksi gedung.

“Sebagai gantinya, Undang-Undang Cipta Kerja menyaratkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap orang yang hendak melakukan konstruksi bangunan gedung,” tandasnya.

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *