SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menurunkan tim pengawas untuk menyelesaikan masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) buruh di 18 perusahaan di Jawa Tengah. Ganjar minta para pengusaha berkomunikasi dengan buruh agar kasus seperti di Boyolali tidak terulang.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah juga sudah diminta untuk siaga dan menyediakan tempat untuk pengaduan. Hal itu agar bisa melakukan respons cepat terkait permasalahan THR di sejumlah perusahaan.
“Semua saya minta untuk merespons dengan cepat. Maka yang 18 perusahaan itu akan kami ajak bicara satu persatu. Tim pengawas kita turunkan,” kata Ganjar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021).
Ganjar menegaskan kepada pengusaha agar menjaga komitmen untuk membayarkan THR tahun ini. Apabila terjadi persoalan ia meminta pengusaha untuk berkomunikasi dengan para buruh.
“Saya titip kepada para pengusaha karena ini sudah ketentuan, mari kita komunikasi. Sampaikan kepada para buruh karena kita sudah komitmen,” kata Ganjar.
Komunikasi antara pengusaha dan buruh diperlukan agar kejadian seperti di Pan Brothers Boyolai tidak terulang di tempat lain. Sebab kejadian di Pan Brothers itu sangat berbahaya, khususnya terkait potensi penularan Covid-19.
“Contoh yang di Boyolali, kejadian di Pan Brothers itu akhirnya kan terjadi kerumunan. Bahayanya bukan lagi sekedar soal bayar THR saja tetapi bisa punya potensi penularan (Covid-19). Untuk kejadian itu kami sudah turunkan tim dan akhirnya bisa disepakati,” ungkap Ganjar.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, mengatakan ada 18 perusahaan di Jawa Tengah yang diadukan oleh karyawannya karena tidak kunjung memberi kepastian soal THR. Perusahaan itu saat ini terus dipantau oleh kementerian dan pemerintah daerah.
Ida mengatakan bahwa sesuai ketentuan yang ada setiap perusahaan harus membayarkan THR tepat waktu. Jika terjadi masalah atau perusahaan tidak bisa membayar THR maka harus ada komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan para buruh dan karyawan.
“Pemberian THR paling lambat H-7 namun kami masih beri kelonggaran kepada perusahaan sampai H-1. Kalau perusahaan tidak bisa membayar H-7 maka dilakukan dialog di internal perusahaan, dialog kekeluargaan,” katanya.
Sementara jika sampai tenggat waktu yang diberikan perusahaan tidak juga memenuhi kewajiban untuk memberikan THR serta tidak ada komunikasi dengan karyawan maka akan diberikan sanksi seusi undang-undang. Sanksi terberatnya bisa saja pencabutan izin.