Hasil Musyawarah Kabupaten VI Kadin Jepara, Resmi Di Gugat Dua Anggotanya

Tritis.id JEPARA – Hasil keputusan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) VI Jepara pada 21 Oktober 2023 lalu resmi digugat. Gugatan itu bahkan sudah masuk dalam Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

Andang Wahyu Triyanto sebagai Ketua Kadin Jepara yang baru digugat oleh dua orang anggotanya. Yakni Lukman Khakim dan Sahli.
Gugatan itu didaftarkan oleh Ignatius Bambang Widjanarko, selaku kuasa hukum kedua orang itu. Gugatan didaftarkan pada Rabu (1/11/2023).

Selain Andang, sejumlah nama lainnya juga digugat. Yaitu, Chairul Anwar, Abdul Haris Noor, Tantowi Jauhari S, Abdul Kohar, Samsul Arifin, dan Ajar Tri Raharja. Tak hanya itu, Kadin Provinsi Jawa Tengah juga turut digugat.

Bambang menjelaskan, materi gugatan itu salah satunya berisi meminta majelis hakim PN Jepara membatalkan hasil putusan Mukab VI Kadin Jepara yang secara aklamasi memilih Andang Wahyu Triyanto sebagai Ketua Kadin Jepara periode 2023-2028. Pihaknya berniat menganulir hasil Mukab tersebut.

”Klien kami menganggap proses masa pendaftaran untuk calon Ketua Kadin Jepara dan Peserta Mukab VI Kadin Jepara tidak sesuai AD/ART Kadin dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri,” ujar Bambang, Jumat (3/11/2023).

Sementara itu, Lukman menyatakan bahwa kinerja panitia Mukab dinilai sudah menyimpang dari wewenangnya. Seperti jadwal pendaftaran yang berubah-ubah, penolakan calon peserta pemilik hak suara dengan alasan jadwalnya sudah ditutup oleh panitia melalui Berita Acara secara sepihak di rumah sekretaris steering commite (SC).

”Dan diduga serta terindikasi ada pemufakatan jahat yaitu merekayasa pemilihan untuk memenangkan salah satu calon. Aroma busuk tercium ketika dua orang calon ketua lainnya mengundurkan diri pada saat pemilihan calon ketua Kadin Jepara periode 2023-2028. Hingga berimbas pemilihan secara aklamasi,” ungkap Lukman Hakim.

Sebagai anggota Kadin Jepara, kata Lukman, pihaknya mengklaim memiliki hak gugat organisasi untuk melakukan upaya hukum tersebut. Dasarnya, di Pasal 1365 KUH Perdata yang berisi setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

”Kami melihat sejak proses pendaftaran calon ketua umum dan peserta (pemilik hak suara) ada kesalahan oleh para tergugat dalam bentuk kesengajaan (opzet-dolus) dan kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati (culpa),” pungkas Lukman. (JAMBRONG)

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *