SEMARANG – Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng). WTP ini diberikan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Penghargaan diterima oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi di kantor BPK Jateng, Kamis (20/5/2021). Hadir juga Ketua DPRD jepara Haizul Ma’arif. Penyerahan ini bersamaan dengan tiga kabupaten lain yakni Rembang, Cilacap dan Pekalongan. Opini WTP yang diraih ini merupakan kali ke-11 secara beruntun yang diraih oleh kota ukir.
Selain para Bupati dan Ketua DPRD, turut dalam acara tersebut para sekretaris daerah dan inspektur dari masing-masing kabupaten. Acara yang juga ditayangkan secara virtual tersebut juga diikuti oleh para pejabat BPK Perwakilan Provinsi Jateng serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing kabupaten dengan menggunakan zoom.
Bupati Jepara Dian Kristiandi menyambut baik opini WTP yang kembali di raih Kabupaten Jepara ini. Dirinya mengaku senang dengan capaian 11 kali beruntun yang diraih oleh Jepara ini.
“Ini menunjukkan jika kinerja dalam memberikan pertanggungjawaban dan menyusun laporan keuangan dilakukan dengan baik. Ini juga berkat kerjasama atau teamwork yang baik oleh jajaran pemerintah yang didukung oleh DPRD,” kata Bupati Andi di Semarang.
Andi menyampaikan jika meraih opini WTP sebelas beruntun bukanlah sesuatu yang mudah. Hal ini karena dalam perjalannya setiap tahun terdapat dinamika-dinamika yang harus diikuti dan disesuaikan.
“Saya kira kuncinya untuk bisa mempertahankan opini terbaik ini yakni komitmen dalam melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK serta kemauan untuk selalu memperbaiki diri,” ujar Andi.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jateng Ayub Amali menyampaikan bahwa pandemi telah memberi dampak besar dalam pelaksanaan pemeriksaan BPK. Menurut Ayub Amali, mempertimbangkan situasi pandemi, BPK pun melakukan penyesuaian-penyesuaian pada metode dan prosedur pemeriksaan. “Bahkan BPK telah menerbitkan petunjuk teknis pemeriksaan di masa pandemi,” kata Ayub.
Ayub Amali berharap agar LHP yang sudah disampaikan BPK dapat menjadi pendorong dan motivasi bagi Pemda untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. “Mari kita bersama-sama berusaha dan berkomitmen untuk menyelenggarakan keuangan negara dan daerah yang transparan dan akuntabel,” ucap Ayub.