JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara akan segera melonggarkan kegiatan masyarakat dalam waktu dekat ini. Kebijakan itu diambil, mendasarkan pada kondisi penyebaran Covid-19 di kota ukir. Hal itu disampaikan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Ruang Video Conference (vicon) Setda Jepara, Kamis (12/8/2021).
“Berdasarkan data yang ada, angka kasus aktif terus menurun diman per hari ini hanya 241. Juga diikuti dengan penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) atau keterisian tempat isolasi pasien Covid-19 diangka 3 persen,” kata Dian Kristiandi.
Salah satu kelonggaran yang akan diberikan, kata Andi, yakni pemberian izin bagi para pelaku seni untuk pentas. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus 2021. Terkait dengan izin, Andi menyampaikan bahwa izin didasarkan pada rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat desa. Untuk kemudian diteruskan ke Kecamatan dan Polsek.
“Meskipun ada pelonggaran, tetap ada pembatasan-pembatasan yang diberlakukan. Penyelenggara kesenian wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Andi.
Prokes itu antara lain dengan membatasi penonton maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu, penyelenggara juga wajib menyiapkan sarana prokes lengkap. Seperti air untuk cuci tangan dan handsanitizer.
“Misalnya orang punya hajat, tendanya harus tertutup. Jadi, kapasitasnya ya, 50 persen dari luas tenda itu. Dan wajib lesehan,” tegas Andi.
Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Daerah (DKD) Jepara, Kustam Eka Jalu mengapresiasi kebijakan bupati itu. Namun, pihaknya meminta kepada seluruh insan kesenian agar tidak larut dalam euforia kelonggaran tersebut.
Kustam berharap agar insan seni di Jepara tetap berhati-hati dalam pentas kesenian. Yaitu dengan tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapak pemerintah.
“Kita sebagai ujung tombak kesenian, jangan sampai hanyut dalam euforia. Ini kesempatan kita untuk menunjukkan ekpresi dan karya dengan baik. Jadi, tetap patuhi aturan pemerintah. Dan kita jaga kondisi Jepara yang sudah baik dalam hal pengendalian Covid-19 ini,” tutur Kustam.