KUA-PPAS Perubahan 2021 disetujui DPRD Jepara

JEPARA – DPRD Kabupaten Jepara akhirnya menyetujui Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2021 yang diajukan eksekutif. Persetujuan diberikan Senin (13/9/2021), dalam rapat paripurna dewan beragenda Pengambilan Keputusan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2021.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif ini, jajaran eksekutif hadir langsung Bupati Jepara Dian Kristiandi beserta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), Sekda Jepara, para pimpinan perangkat daerah.

Dalam laporan pembahasan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh Latifun, DPRD memberikan sejumlah saran dan rekomendasi. Beberapa diantaranya yakni mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2020 yang belum dilaksanakan karena adanya refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19.

“Pencatatan aset tetap tanah harus lebih tertib dan dilakukan perbaikan untuk asset yang teridentifikasi tercatat lebih dari sekali,” kata Latifun dalam laporannya.

Setelah disetujui, nota kesepakatan dan keputusan tentang KUA-PPAS Perubahan 2021 ditandatangi bersama oleh pimpinan rapat dan Bupati Dian Kristiandi.

Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengapresiasi proses pembahasan yang berlangsung dinamis. Eksekutif dan legislatif, katanya, saling menghormati saat ada yang menyampaikan pendapat-pendapatnya. Atas saran dewan, Andi menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti.

“Beberapa hal yang perlu kita sesuaikan, akan kami sesuaikan seperti yang disarankan,” kata Andi.

Lebih lanjut Politisi PDIP tersebut menjelaskan jika dalam APBD perubahan 2021 pendapatan direncanakan naik sekitar 16,67 persen dari penetapan awal. Jika saat penetapan pendapatan sebesar Rp. 1.999.702.011.000 maka naik menjadi Rp.2.333.092.019.000.

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *