JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi, membagikan paket sembako kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sekitar Bangjo dan Pasar Mlonggo, Minggu (25/7/2021) malam. Dengan menggunakan baju batik lengan pendek, orang nomor satu di kota ukir itu membagikan bantuan sosial kepada PKL yang paling terdampak dari kebijakan PPKM Darurat ini.
“Malam ini memang sengaja turun langsung untuk membagikan paket sembako kepada saudara-saudara kita yang terdampak dari kebijakan PPKM ini,” kata Bupati Dian Kristiandi disela-sela menyerahkan bantuan.
Selain membagikan sembako, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, dirinya juga ingin mengecek kepatuhan masyarakat dan PKL selama masa PPKM ini. Hasilnya, PKL dan pembeli sudah cukup patuh. Andi dalam kesempatan ini juga membagikan masker kepada PKL dan masyarakat.
“Kita juga dalam rangka mengecek dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan selama PPKM ini. Termasuk dalam kepatuhan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Andi.
Dirinya cukup mengapresiasi kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada. Andi berharap kepatuhan ini bisa dipertahankan bahkan terus ditingkatkan agar status level Jepara bisa lebih baik.
“Alhamdulilah sudah cukup baik masyarakat kita, semoga bisa terus dipertahankan agar Jepara bisa turun kelas ke level yang lebih baik. karena berdasarkan evaluasi, kita saat ini masih berada di level III PPKM,” imbuh Andi.
Lebih lanjut Dian Kristiandi mengungkapkan jika pekat sembako yang dibagikan sekitar 500 paket. Selain di Mlonggo, bansos ini juga diberikan di wilayah Bangsri dan sekitarnya. “Malam ini paket yang kita bagi merupakan kerjasama dari Bank Jateng Jepara. Selain ini, masih banyak bansos-bansos lain melalui instansi yang lain seperti TNI dan Polri,” ungkap Andi.
Dian Kristiandi berharap berbagai bantuan sosial untuk masyarakat baik bantuan sembako maupun yang lain bisa membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. “Kita harapkan dengan pembagian sembako ini masyarakat bisa lebih tenang dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini,” tandas Andi.