JEPARA – Program pendataan keluarga tahun 2021 di Jepara secara resmi telah dicanangkan. Pencanangan di pusatkan di Kecamatan Mlonggo oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi pada Kamis (1/4/2021). Pencanangan dilakukan dengan menyematkan kartu identitas kepada kader pendataan.
Keluarga Bupati Jepara Dian Kristiandi menjadi keluarga pertama di Kabupaten Jepara yang didata dalam program Pendataan Keluarga tahun 2021. Dua orang kader pendataan, masing-masing Rofiatun dan Siti Hardani mendatangi rumah orang nomor satu di kota ukir itu di RT 1 RW 2 Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo.
Ditemani sang istri Hesti Nugroho, politisi PDI Perjuangan itu menjawab belasan pertanyaan yang diajukan oleh petugas untuk mengisi form pendataan. Pendataan keluarga ini memang menggunakan sistem sensus dengan wawancara dan observasi langsung kepada masing-masing keluarga.
Bupati Dian Kristiandi mengatakan, Pendataan Keluarga tahun 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana), dan program pembangunan lainnya.
“Pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan berdasarkan data yang akurat. Pendataan Keluarga tahun 2021 menghasilkan data mikro keluarga secara by name by address sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan,” ujar Bupati Andi.
Bupati meminta kepada petinggi dan aparat pemerintah desa gencar melakukan sosialisasi kepada warganya. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui program tersebut sehingga harapannya bisa memberikan data yang sebenar-benarnya.
“Nyuwun tulung Pak Petinggi gencar memberikan sosialisasi program pendataan ini. Agar petugas bisa diterima dengan baik dan warga bisa memberikan informasi tentang keluarganya dengan jujur,” kata Bupati Andi.
Kepada petugas pendataan, Dian Kristiandi meminta agar menerapkan prokokol kesehatan dengan ketat. Jangan sampai pendataan keluarga ini justru menimbulkan kluster baru penularan Covid-19 di masyarakat.
“Semuanya harus mematuhi prokes agar pendataan ini bisa berjalan sukses dan tidak menimbulkan masalah lain seperti penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AK2KB) Kabupaten Jepara Inah Nuroniah mengungkapkan, Pendataan Keluarga ini dimulai pada 1 April hingga 31 Mei 2021. Di Kabupaten Jepara, lanjutnya, sasaran pendataan ini lebih dari 378 ribu keluarga.
“Kita sudah siapkan sekitar 2023 kader pendataan. Sedangkan setiap desa ada satu orang supervisor pendataan. Masing-masing kader akan mendata 150 keluarga,” jelas Inah.