JEPARA- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hasil praktek kesehatan di fasilitas kesehatan saat ini mendesak diperbaiki pengelolaanya. Pasalnya, jika limbah itu tidak dikelola dengan baik, dampaknya akan berbahaya bagi masyarakat.
Suhadi, Kepala Puskesmas Kedung II, mengatakan saat ini pengelolaan limbah B3 di Puskesmanya dilakukan alakadarnya. Sebab, pihaknya belum mendapatkan izin resmi untuk melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri.
”Karena belum ada izinnya, penyimpanannya sederhana. Limbah dibungkus dua kantong plastik dan dimasukkan ke tong sampah ukuran besar,” kata Suhadi, Kamis (18/2/2021).
Karena tak memiliki izin, pihaknya menggandeng pihak ketiga untuk mengelola limbah-limbah B3 tersebut.
Terpisah, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara, Muh Ali, justru menyatakan bahwa semua Puskesmas telah memiliki izin untuk mengelola limbah B3 secara mandiri. Diketahui, jumlah Puskesma di Bumi Kartini ada 21 unit.
Muh Ali mengaku, pengelolaan limbah B3 di masing-masing Puskesmas memang belum memenuhi standar Word Healt Organization (WHO). Untuk itu, pihaknya menyebutkan tahun ini akan meingkatkan kualitas pengelolaan sesuai standar badan kesehatan dunia itu.
”Rencananya diusulkan lewat dana refokusing,” sebut Ali.
Pihaknya menambahkan, terkait dengan pengelolaan limbah B3 hasil kegiatan penanganan Covid 19, pihak DKK Jepara sudah menggandeng pihak ketiga untuk mengelolanya. Nilainya sekitar Rp 23 ribu per kilogramnya.
Ali mengutarakan, khusus limbah B3 penanganan Covid 19, DKK menghimpun limbah-limbah dari proses pemakaman yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau limbah dari Puskesmas-Puskesmas. Rata-rata tiap bulannya ada 500 kilogram limbah. (TS-FQ)