Polres Jepara Berhasil Meringkus 12 Pengedar Narkoba

 

JEPARA- Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengamankan 12 orang yang kedapatan mengedarkan narkotika dan obat-obatan tak berijin. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan obat terlarang itu.

Kasatnarkoba Polres Jepara, Iptu Sulistyono, mengungkapkan para pelaku memang sudah ditarget operasi (TO) lama. Namun, baru kali ini mereka dapat diringkus.

”Lama di TO. Indikasi sebagai pengedar. Dibuntuti gerak geriknya. Suatu saat pergi keluar dan ditangkap,” jelas Sulis, Selasa (23/2/2021).

Pihaknya menyebut, 12 tersangka itu yakni AR (34) warga RT 6/RW 2 Desa Welahan, S (57) warga RT 1/RW 2 Desa Tengguli Kecamatan Bangsri, S (60) warga RT 3/RW 3 Desa Tubanan Kecamatan Kembang, NA (35) warga RT 7/RW 3 Desa Pelang Kecamatan Mayong, BS (53) warga RT 1/RW 3 Desa Bondo Kecamatan Bangsri, J (42) warga RT 24/RW Desa Ngasem Kecamatan Batealit, SA (33) RT 25/RW 5 Desa Ragunglampitan Kecamatan Batealit, SG (36) warga RT 13/RW 3 Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan, MM (40) warga RT 4/RW 4 Desa Krasak Kecamatan Pecangaan, dan sepasang suami istri dengan inisial TU (35) dan EP (27) warga RT 1/RW 1 Desa Cepogo Kecamatan Bangsri, serta D (41).

Dalam operasi itu, Sulis berhasil menyita barang bukti berupa 680 pil tanpa izin edar dan 50 gram sabu-sabu.

Terkait dengan sepasang suami istri yang tertangkap itu, Sulis menangkapnya saat keduanya keluar rumah. Mereka sebelumnya sudah di TO oleh Polisi.

Dalam pengakuannya, TU yang merupakan seorang petani yang sudah memakai sabu-sabu sejak 1,5 tahun terakhir. Bersama istrinya, dia kerap mengonsumsi barang terlarang itu.

TU juga mengaku, dia mendapatkan sabu-sabu itu dari teman-temannya. Yang rata-rata dari Pane Semarang.

”Saya beli (sabu-sabu, red) dari teman-teman. Saya pakai untuk dopping,” terang dia. (TS-FQ)

Recommended Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *