JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi memastikan jika pemulasaraan jenazah Covid-19 di Kabupaten Jepara sesuai dengan syariat islam. Hal ini usai Bupati menyaksikan secara langsung prosesi pemulasaraan jenazah probable Covid-19 di RSI Sultan Hadlirin Jepara, Selasa (4/5/2021) malam.
Kehadiran orang nomor satu di Jepara untuk menyaksikan prosesi pemulasaraan ini, sekaligus menepis kabar yang menyebut jika pemulasaraan jenazah Covid-19 di kota ukir dilakukan tidak sesuai dengan syariat islam bagi jenazah muslim.
“Setelah melihat fakta lapangan, maka saya pastikan pemulasaraan jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani hingga menyolati sesuai dengan syariat islam maupun protokol kesehatan yang telah ditentukan. Toh, keluarga korban juga ikut ambil bagian dalam proses pemulasaraan ini,” kata Bupati Andi.
Untuk itu, lanjut Andi, masyarakat tidak perlu lagi meragukan prosesi pemulasaraan terhadap jenazah Covid-19. Sebab, semuanya telah dilakukan sesuai dengan prosedur kesehatan maupun tata cara yang dianjurkan oleh syariat islam. “Masyarakat tidak perlu ragu lagi terhadap proses pemulasaraan, sebab sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.
Sejak awal pandemi ini muncul, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara sebenarnya telah mengelar pelatihan pemulasaran jenazah Covid-19. Pelatihan ini diberikan kepada sejumlah relawan mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara Jepara, Palang Merah Indonesia (PMI), Pemuda Ansor dan Muhammadiyah, serta Pramuka Jepara.
Pelatihan ini sebagai bentuk kesiapan Jepara dalam menghadapi pandemi. Apalagi, beberapa kasus terakhir, banyak masyarakat yang takut dan waswas saat melakukan pemulasaran jenazah Covid-19.
Melalui pelatihan tersebut diharapkan bisa memberi pengetahuan yang benar dalam penanganan jenazah Covid-19. Sehingga tidak terjadi kesalahan yang justru akan membahayakan diri relawan, pihak keluarga maupun masyarakat sekitar.